Jalan Keluar Masalah Sampah di Kota Labuan Bajo


LABUAN BAJO, merupakan kota kecil di Pulau Flores yang beberapa tahun belakangan ini semakin terkenal dan menjadi salah satu tujuan wisata para wisatawan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri atau wisatawan asing. Kota Labuan Bajo merupakan ibukota Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabupaten yang berada di paling barat kawasan Flobamora ini merupakan kabupaten baru setelah sebelumnya masih menyatu dengan Kabupaten induk Manggarai yang beribukota Ruteng. 

Mabar sendiri ditetapkan pemerintah pusat sebagai salah satu dari beberapa destinasi pariwisata nasional. Kota Labuan Bajo sebagai pusat pemerintahan pun mendapat perhatian khusus, termasuk destinasi wisata yang ada di dalamnya dan sekitarnya. Untuk menunjang Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk penataan kawasan wisata terutama Kota Labuan Bajo dan sekitarnya. 

Dengan kawasan wisata yang semakin tertata dengan baik, diharapkan dapat menjadi destinasi wisata premium yang menarik minat wisatawan terutama wisatawan atau turis mancanegara. Selain itu, Kementerian PUPR juga melanjutkan dukungan penyediaan infrastruktur bagi KSPN Labuan Bajo untuk mendukung peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Pasalnya, Labuan Bajo merupakan gerbang bagi wisatawan yang ingin meneruskan wisatanya ke Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar dan tempat destinasi lainnya.  

Pembangunan lanjutan untuk penataan kawasan wisata Kota Labuan Bajo dilakukan secara bertahap dari tahun 2019 lalu. Lingkup pekerjaan yang dilakukan yakni penataan Puncak Waringin, penataan kawasan Kampung Baru, penataan integrasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dengan kawasan wisata kuliner Kampung Ujung, peningkatan trotoar dan Jalan Soekarno Hatta, pengembangan kawasan wisata Goa Batu Cermin, serta pengembangan sektor air minum dan sanitasi Kota Labuan Bajo. 

Untuk penataan kawasan Puncak Waringin, dikerjakan secara bertahap pada tahun 2019-2020. Pembangunan Tahap I pada 2019 akan diselesaikan pembangunan Gedung Utama seluas 350 m2 setinggi 2 lantai untuk lounge dan pusat cinderamata serta viewing deck. Selanjutnya, pada tahun 2020 dibangun bangunan komersil seluas 525 m2 setinggi 2 lantai, untuk kios lengkap dengan mushala serta toilet dan area tenun. Selain itu juga dibangun Ruang Terbuka Publik sekitar 1.700 m2 yang dilengkapi dengan ampiteater seluas 267 m2 dan area parkir seluas 235 m2. 

Penataan lanjutan juga akan dilakukan di salah satu daerah penyangga Kota Labuan Bajo yaitu Kampung Baru dengan pekerjaan pembangunan ruang terbuka publik, toilet wisata, dermaga nelayan, dan Jalan Gertak Bukit Pramuka (460 m). Sebelumnya, pada tahun 2017-2018, Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya telah membelanjakan anggaran sebesar Rp 40,35 miliar untuk penataan kawasan di 4 lokasi yakni Kampung Ujung, Kampung Air, Kampung Tengah dan Pulau Komodo.

Penataan infrastruktur dan fasilitas di Kota Labuan Bajo merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mempercantik Kota ini. Namun demikian, hak tersebut hanya akan benar-benar cantik bila penataan kota juga lebih baik. Salah satu masalah yang kini menimpa Kota Labuan Bajo adalah sampah, yang saya sebut sebagai sampah liar. Naifnya, kondisi ini sudah diberitakan oleh berbagai media massa dan media online, namun belum mendapatkan respon yang konkret dari berbagai pihak. Mungkin sudah ada upaya untuk itu, namun belum menjadi gerakan masal yang melibatkan berbagai elemen termasuk masyarakat. 

Merespon kondisi tersebut saya perlu menyampaikan beberapa masukan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terutama Dinas terkait, Pertama, Penambahan tempat sampah di tempat umum dan pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru yang lebih besar. Bila ditelisik, saat ini masih sedikit tempat sampah yang tersedia di tempat umum atau tempat keramaian. Bila dibiarkan nanti malah menimbulkan sampah masal yang semakin terkendali. Hal lain, mungkin perlu pengadaan TPA baru, selain mengoptimalkan fungsi dan pemanfaatan TPA yang sudah ada saat ini. 

Kedua, Penyuluhan masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan menyimpan sampah pada tempatnya. Dinas terkait perlu melakukan ini secara berkala, baik di lingkungan kedinasan level Kabupaten maupun ke berbagai Desa melalui fungsi pejabat pemerintah daerah di tingkat kecamatan dan desa atau kelurahan. Bila memungkinkan, Dinas terkait bila melibatkan lembaga sosial yang memang konsen dengan masalah lingkungan termasuk sampah. 

Ketiga, Mengadakan pelatihan tentang pengelolaan sampah secara produktif sehingga menjadi sumber ekonomi. Bila memperhatikan keberadaan sampah di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya, kita dapat memahami bahwa sampah sejatinya bisa dikelola secara produktif, sehingga menjadi sumber ekonomi. Dinas terkait di Mabar bisa mengupayakan hal ini dengan melibatkan elemen swasta atau bekerja sama dengan pemerintah di tempat lain. Atau bisa juga mendatangkan instruktur atau narasumber dari kota lain yang berpengalaman dalam pengelolaan sampah secara produktif. 

Keempat, Mengadakan lomba kebersihan lingkungan khususnya di kota Labuan Bajo dan sekitarnya. Masalah sampah adalah masalah pembiasaan sekaligus mental. Bila masyarakat terbiasa membuang sampah di sembarang tempat maka hal ini bakal dianggap hal biasa. Pada level yang lain hal ini merupakan "mental sampah" yang memang jorok. Namun demikian, hal tersebut bisa diperbaiki sejak dini dengan melakukan pembenahan. Dan yang paling penting lagi membangun kesadaran masyarakat melalui berbagai lomba termasuk lomba kebersihan lingkungan. Kampung Bersih, Desa Ramah Sampah dan serupanya bisa menjadi terobosan baru. 

Kelima, Membuat peraturan yang mengandung hukuman tegas bagi siapapun yang membuang sampah di sembarang tempat. Saya sendiri belum tahu apakah di Mabar sudah ada peraturan daerah atau perda terkait pengelolaan sampah. Bila sudah ada, tentu satu-satunya harapan adalah penegakan atau menjalankan Perda secara serius. Bila belum ada, maka Pemda dan DPRD Mabar perlu menginisiasi Raperda terkait sampah dan yang berkaitan dengannya. Sehingga masalah sampah di Mabar terutama di Labuan Bajo benar-benar teratasi dengan baik. 

Pemda Mabar mungkin sudah melakukan berbagai upaya, namun belum optimal sehingga belum memberi efek konkret bagi penataan dan pengelolaan sampah di Kota Labuan Bajo. Oleh karena itu, beberapa masukan di atas dapat menjadi pilihan sebagai langkah yang dipilih Pemda Mabar. Masalah sampah tentu bukan saja tanggungjawab Pemda Mabar, tapi juga pelaku wisata bahkan masyarakat pada umumnya. Wajah kita sebagai Pejabat daerah dan masyarakat biasa di Mabar pada dasarnya ada pada masalah sampah. Bila kita semua sadar, berbenah dan mau bertindak konkret maka masalah sampah bakal tuntas. Itulah hal penting yang membuat Kota Labuan Bajo bahkan Mabar makin cantik dan menjadi primadona pariwisata nasional. (*)


* Oleh: Syamsudin Kadir, Penulis Buku "Selamat Datang Di Manggarai Barat" 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Memilih Muhamad Salahudin Pada Pileg 2024

Mengenang Mama Tua, Ine Jebia

Jadilah Relawan Politik Tanpa Mahar!