Memburu Penyeleweng Dana Desa Di Manggarai Barat-NTT


Hari ini (Kamis17/6/2021) saya mendapatkan video di sebuah group facebook, namanya GITA CINTA MALOK PAKU. Sebuah group facebook warga Desa Golo Manting dan sekitarnya (Desa Golo Sengang, Desa Wae Sano, Desa Sano Nggoang dan Desa Mata Wae) di Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat-NTT. Saya tidak tahu persis kapan pertama kali video ini dipublikasi di media sosial. Agar bisa mendalami isi videonya, saya pun men-download-nya pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. 

Saya menduga video ini hanya potongan video, bukan video utuh. Tapi saya memang tidak fokus pada sumber video dan seperti apa video lengkapnya. Fokus saya adalah seputar dugaan kasus korupsi yang diberitakan oleh Pos Kupang seperti yang tertulis di pojok kiri atas video berdurasi 2 menit 6 detik ini. Bagaimana pun konsen saya selama ini adalah isu-isu politik dan kebijakan publik. Termasuk isu-isu penegakan hukum dan berbagai bentuk tindak pidana yang terkait di dalamnya. 

Dari video ini saya menangkap pesan bahwa penegak hukum sudah mulai mendalami salah satu kasus "dugaan" korupsi atas Dana Desa dan serupanya di sebuah Desa yang berada di sebuah kecamatan di Manggarai Barat-NTT. Hal ini tentu berlaku juga bagi Desa lainnya di Manggarai Barat. Saya percaya penegak hukum tidak sekadar fokus pada satu atau dua Desa, tapi untuk semua Desa. Tinggal menanti berita hangatnya saja.  

Untuk menambah sumber informasi, saya pun berupaya mencari berita di berbagai media online. Sebab saya sangat percaya bahwa berita semacam ini pasti diburu oleh para wartawan berbagai media termasuk media online. Saya pun langsung mencari dan membaca berita beberapa media seperti kupang.tribunnews.com, elangnews.com, nttpembaharuan.com yang mengangkat berita tentang kasus dugaan korupsi Dana Desa ini.  

Di situ saya mendapatkan berita bahwa Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) dan mantan Bendahara Desa Racang Welak, Kecamatan Welak, Manggarai Barat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa. Mantan Kades, BB alias Nadus (53) dan mantan Bendahara YB alias Hanes (36) saat ini telah diamankan di Mapolres Mabar.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Aula Kemala Mapolres Mabar, pada Rabu 16 Juni 2021. Begitu paling tidak berita yang saya peroleh dari beberapa media yang memang rutin saya baca tersebut. 

Untuk kasus korupsi Dana Desa ini bersumber dari APBN tahun 2017 dan Tahun 2018. Dalam dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2017 maupun Tahun 2018 yang dibuat oleh YB alias Hanes ditemukan adanya indikasi penyimpangan. Indikasi penyimpanan yakni terdapat kekurangan volume pekerjaan  dan belanja fiktif pada Tahun anggaran 2017 dan 2018. Selanjutnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018. Lebih lanjut, ditemukan pengelembungan belanja bahan Non Lokal untuk Pembangunan PLTA tahun 2018. 

Pada tahun anggaran 2017 Desa Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 778.289.321. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan di Desa. Sementara itu, pada tahun anggaran 2018, Desa  Racang Welak mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1. 110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan di Desa. Dalam hal pengelolaan Dana Desa, yang bertanggungjawab dalam hal pembayaran adalah Bendahara Desa atas perintah dan persetujuan Kepala Desa.

Bila menelisik peraturan perundang-undangan maka perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan beberapa peraturan di antaranya, pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa  Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor  13 Tahun 2013  tentang Pedoman Tata cara Pengadaan barang/Jasa Di Desa.

Kemudian ketiga, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dan Desa Setiap Desa Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2018.

Keempat, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa  Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor  13 Tahun 2013   tentang Pedoman Tata cara Pengadaan barang/Jasa Di Desa.

Kelima, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Penetapan Rincian Dan Desa Setiap Desa Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2018.

Apapun itu, apakah mereka benar-benar terlibat atau tidak, penetapan tersangka dan proses penahanan atas mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa semacam ini adalah lonceng peringatan sekaligus alarm paling keras bagi seluruh Kepala Desa dan Aparatur Desa yang ada di seluruh Manggarai Barat agar tidak tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sebab tindakan semacam itu benar-benar menyakitkan masyarakat Desa. 

Sebagai warga biasa saya perlu mengingatkan mari gunakan Dana Desa dan dana serupanya untuk kepentingan pembangunan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa. Jangan sampai terjebak dalam kubangan korupsi yang akhir-akhir ini di banyak tempat menyebabkan para pelakunya menangis ringkih di balik jeruji besi. Jangan sampai menyesal belakangan setelah tangan di borgol dan mengenakan rumpi orange. 

Saya sendiri sering menyaksikan di berbagai berita TV, mereka yang terlibat korupsi bukan saja menangis, bahkan tak sedikit yang tersimpuh rasa malu. Apalah lagi dampak ikutannya bukan saja malu, tapi juga hukuman sosial di tengah masyarakat. Sebab pada banyak kasus korupsi, yang malu bukan saja pelaku tapi juga keluarga seperti orangtua, mertua, istri dan anak serta warga tempat asal pelaku korupsi.

Saya dan pembaca mungkin masih bisa menyaksikan kondisi infrastruktur di berbagai Desa di Manggarai Barat yang masih perlu pembenahan dari banyak aspeknya. Sekadar contoh, kondisi jalan yang masih jauh dari kelayakan. Beberapa kali besar kerap menjadi penghalang bagi warga untuk melakukan kegiatan lintas Desa termasuk pada saat ke pusat perbelanjaan seperti pasar atau Puskesmas. Hal ini terjadi terutama pada musim hujan tiba, benar-benar menyusahkan. 

Saya sendiri tak begitu paham dan tahu apa saja atau untuk apa saja fokus penggunaan Dana Desa selama ini. Saya percaya Kepala Desa dan Aparaturnya lebih paham tentang ini. Konsen saya bukan pada tugas dan wewenang mereka, tapi pada dampak Dana Desa yang beberapa tahun terakhir disalurkan langsung ke setiap Desa sekitar Rp 1 miliyan per tahunnya. Konsen saya pada penggunaan Dana Desa. Sesederhana itu. 

Daya kritis masyarakat Desa dan keterbukaan Kepala Desa juga Aparatur Desa adalah kunci penting yang membuat Dana Desa semakin tepat guna. Proses penentukan penggunaan Dana Desa yang diprioritaskan selama satu tahun mesti transparan dan dipublikasi ke masyarakat Desa. Bukan saja programnya tapi juga anggaran atau dana yang dibutuhkan untuk itu. Itulah cara paling sederhana agar tindak pidana korupsi Dana Desa bisa diminimalisir atau dihindari sejak dini. Semoga tulisan ini menyadarkan banyak orang terutama para Kepala Desa dan Aparatnya, yang seluruhnya berada di Manggarai Barat-NTT. (*)


* Oleh: Syamsudin Kadir, Penulis Buku "Membaca Politik Dari Titik Nol" dan "Lubang Politik". 

Komentar

  1. Terimakasih banyak pak. Bagaimanapun tulisan ini adalah peneguhan yang sangat positif dan menjadi energi positif yang ingin kami kedepankan. Niat baik yang disampaikan dalam tulisan ini sangat sangat meneguhkan. 👏👏👏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Memilih Muhamad Salahudin Pada Pileg 2024

Mengenang Mama Tua, Ine Jebia

Jadilah Relawan Politik Tanpa Mahar!