MENELISIK DANA DESA DI MANGGARAI BARAT

Bagaimana kabar Dana Desa di berbagai Desa di Kabupaten Manggarai Barat alias Mabar?

Mari cek Desa kita masing-masing. Berapa nominal Dana Desa-nya, peruntukkannya apa saja dan siapa saja yang terlibat dalam pengelolaannya?

Lalu, apakah informasi soal Dana Desa dan peruntukkannya tertutup atau terbuka bagi siapapun?

Mengapa kita atau warga Desa mesti melakukan ini?

Ini merupakan hak sekaligus kewajiban warga Desa. Dalam konteks pemerintahan Desa, ini adalah wujud ril partisipasi publik, dalam hal ini warga Desa.

Selebihnya, hal ini dilakukan agar jangan sampai pembangunan Desa terbengkalai karena Dana Desa salah urus alias dikorupsi.

Atau jangan sampai Desa-nya begitu-begitu saja, padahal Dana Desa yang diperoleh begitu besar.

Sekadar sebagai pemantik diskusi, di beberapa daerah atau Kabupaten di Pulau Jawa sudah begitu banyak Kepala Desa yang terjerat hukum alias dipenjara karena korupsi Dana Desa.

Kuncinya adalah partisipasi aktif warga Desa dalam mengawal Dana Desa dan peruntukkannya. Upaya telisik Dana Desa dilakukan bukan karena benci atau dendam, tapi karena niat dan tujuan baik: agar Dana Desa tepat guna dan tak ada penyelewengan.

Silakan komunikasi atau cek saldo Dana Desa di Bendahara Desa, terutama Saldo ATM (bila menggunakan ATM) atau Catatan pada Buku Tabungan Desa (bila menggunakan Buku Tabungan).

Bila ada hal-hal yang mencurigakan atau ada hal-hal yang tak wajar, warga Desa mesti mengklarifikasi kepada Kepala Desa dan atau Aparaturnya.

Bila pada sisi ini ternyata tidak menemukan jawaban yang layak dan rasional, warga Desa bisa melaporkan kondisi semacam ini kepada Pihak Penegak Hukum seperti Kepolisian (Polsek atau Polres setempat. Biar lebih cepat langsung saja ke Polres) dan KPK.

Teknisnya bisa terbuka maupun tertutup. Sebagai awalan silakan langsung hubungi Bagian atau Unit Tipikor di Polsek masing-masing atau Polres. Nanti akan ada arahan lanjutan dari pihak Kepolisian.

Berdasarkan pengalaman di beberapa Desa di berbagai Daerah atau Kabupaten, diantara sebagian indikasi Dana Desa dikorupsi atau terdapat penyelewengan adalah:

Pertama, daftar penggunaan Dana Desa tertutup alias tidak dipublikasi, sehingga warga Desa tidak mengetahui secara ril apa saja peruntukan Dana Desa.

Kedua, kemitraan dalam membangun infrastruktur tertentu dibangun di atas kehendak atau selera Kepala Desa, bukan kesepakatan dengan warga dan Aparatur Desa lainnya.

Ketiga, infrastruktur yang dibangun mangkrak atau minimal jauh dari ideal, bahkan tidak sesuai antara jumlah anggaran yang ada dengan jenis atau kualitas infrastrktur yang dibangun.

Keempat, Kepala Desa dan Aparaturnya eggan menerima wartawan bila hendak diwawancara soal Dana Desa dan peruntukkannya, bahkan terkesan menutup diri dari awak media massa.

Kelima, Kepala Desa dan Aparaturnya menutup diri dan tak mau menerima kritik dan saran warga Desa, sehingga peruntukkan Dana Desa cenderung dan bias Korupsi, Kolusi dan Nepotisme alias KKN.

Keenam, adanya fasilitas Desa yang mewah dengan anggaran tak wajar, atau pengadaan fasilitas Desa yang tak sesuai atau tidak ada kesepakatan warga Desa atau Aparatur Desa. 

Saya tidak sedang menyinggung siapapun dan Desa apapun di Mabar. Saya kebetulan lagi konsen pada isu-isu publik seperti Kebijakan Publik, Pembangunan Daerah, Dana Desa, Pilkada, Kepemimpinan Daerah, Kepemimpinan Muda dan sebagainya, termasuk di Mabar. 

Sebagai panduan dan referensi penunjang, silakan download dan baca juga kaji secara seksama:

Pertama, UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ketiga, Permen No. 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

Keempat, Permendes PDTT No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dan Desa Tahun 2020.

Kelima, Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.

Keenam, Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketujuh, PP 47/2015 Tentang Perubahan atas PP 43/2014 Tentang Peraturan Pelaksana UU 6/2014.

Kedelapan, PP 8/2016 Tentang Perubahan Kedua atas PP 60/2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Kesembilan, Petunjuk Pelaksana Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Demikian, mari berbagi informasi dan geliat semangat membangun Desa, serta semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua! (*)

* Oleh: Syamsudin Kadir
Penulis buku "Selamat Datang Di Manggarai Barat"

* Judul asli: "MENELISIK DANA DESA DI MABAR; Sebuah Pemantik Diskusi"




Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Alasan Memilih Muhamad Salahudin Pada Pileg 2024

Mengenang Mama Tua, Ine Jebia

Jadilah Relawan Politik Tanpa Mahar!